UMKM lalu Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah kemudian DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti juga akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka potensi kegiatan ekonomi bagi UMKM serta koperasi untuk berpartisipasi pada bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan juga menengah juga memperluas kesempatan kerja di dalam sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, dikutipkan Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih banyak sehat, perubahan meningkat, serta kegunaan ekonomi lebih besar merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM lalu koperasi ini miliki beberapa orang tantangan, salah satunya oleh sebab itu bidang pertambangan miliki karakteristik yang tersebut sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang digunakan signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, lalu penerapan standar keselamatan kemudian lingkungan,” katanya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda dunia usaha nasional jikalau pemerintah memberikan dukungan pembiayaan juga insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM juga koperasi sanggup memenuhi keinginan modal awal yang digunakan besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. pemerintahan harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM serta koperasi agar merek mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga menjalankan bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak belaka itu, harus ada skema kemitraan yang tersebut sehat. Itu artinya, regulasi harus meyakinkan bahwa UMKM serta koperasi tak hanya sekali menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki potensi tumbuh secara mandiri di rantai pasok lapangan usaha pertambangan,” tutup Unggul.






