UMP Naik 6,5% di tempat 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah pada sedang kenaikan harga-harga barang yang masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera serta asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai kenaikan harga barang jasa bisa saja menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum belaka 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai permintaan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik dalam menghadapi 8,7-10% sebab mampu memacu Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menyokong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan tambahan tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang mana lebih banyak baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang mana dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat dari cukup lalu pemerintah diminta transparan persoalan formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga dalam tahun depan kemudian menggerakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat entrepreneur maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan pada bawah ekspektasi sekitar 1,5% di area 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






