UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – pemerintahan mengizinkan Usaha Mikro kemudian Kecil (UMK) mengurus pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan serta mekanisme yang dimaksud harus dipenuhi pelaku perniagaan kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Energi lalu Pertambangan, Ahmad Redi menilai, persyaratan modal awal yang digunakan harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bidang usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku bidang usaha menengah lalu bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud mengatur kemudahan, pelindungan, dan juga pemberdayaan koperasi lalu perniagaan mikro, kecil, juga menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di pembukaan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang digunakan menjelaskan bahwa bumi, air, juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di tempat sisi lain sisi persyaratan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi bisnis kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidaklah sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidaklah setuju Usaha Mikro serta Kecil diberikan ruang mengurus tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang mana dikuasai oleh negara bukan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.






