Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Area Pertambangan Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan tetap saja berorientasi pada perkembangan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut telah dilakukan menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang dimaksud berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa saja menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan publik luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang efektif di mewujudkan peningkatan pertumbuhan kegiatan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan partisipasi sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, partisipasi sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih sangat jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di area Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang digunakan lebih lanjut luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” kata beliau di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok lapangan usaha yang dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu sektor makanan-minuman dan juga tembakau, sektor tekstil juga pakaian jadi, lapangan usaha lapisan kulit dan juga barang dari kulit, sektor alas kaki, bidang mainan anak, dan juga bidang furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah total penduduk terbesar ke empat di dalam dunia yang digunakan mencapai 282 jt jiwa, bidang padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang digunakan lebih lanjut luas,” tegasnya.
Namun demikian, dalam sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok bidang yang mana sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk tentang pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






