Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai dituduh di persoalan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry lalu sekarang menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang dimaksud menyita perhatian umum ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang dimaksud terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh sekarang ini sudah naik menjadi saksi. Atas perkara asusila yang tersebut menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar pasca diperiksa selama empat dan juga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi telah menjadi tersangka,” kata Nurma di tempat Polres Metro Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan juga maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik sudah pernah mengoleksi dua alat bukti yang digunakan cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang dimaksud dapat menjerat VA jadi tersangka, di area antaranya keterangan saksi korban dan juga juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai penjara Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang dimaksud masih menjalani pemeriksaan lebih tinggi lanjut sama-sama pasukan penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan mirip penyidik. Untuk pemidanaan masih pada unsur dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.






