Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!

JAKARTA – Truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan kritis di dalam Indonesia. Praktik ODOL, yang biasanya dijalankan dengan alasan efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum dan juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
ODOL: Pelanggaran Hukum yang digunakan Merugikan
Amirulloh, Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi dalam Indonesia harus miliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan yang digunakan dimodifikasi dimensinya sehingga tidaklah sesuai dengan SRUT telah dilakukan melakukan pelanggaran hukum.
“Over dimensi terjadi pasca kendaraan sudah ada pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek,” kata Amir di dalam IIMS 2025.
Kemenhub miliki tugas untuk meyakinkan kendaraan yang digunakan telah terjadi memiliki SRUT masih sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika bukan sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
“Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tidaklah standar,” tegas Amir.
Pengawasan Karoseri serta Bengkel Modifikasi
Selain mengawasi truk ODOL, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri serta bengkel modifikasi. Hal ini dijalankan oleh sebab itu berbagai pemilik truk yang mana memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut muatan lebih tinggi banyak.
Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang dimaksud melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum lantaran melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan.
“Masalah akan muncul pada waktu kendaraan dimodifikasi. Yang melakukan modifikasi adalah bengkel-bengkel yang digunakan tak ada izinnya. Kalau truk itu sampai diuji kembali, pasti akan berbeda dari data awal (yang ada dalam SRUT),” jelas Amir.
Dampak Negatif Truk ODOL
Truk ODOL miliki dampak negatif yang tersebut merugikan, antara lain:
Kerusakan Jalan: Muatan berlebih pada truk ODOL dapat mempercepat kehancuran jalan.
Kecelakaan Lalu Lintas: Truk ODOL berisiko tinggi mengalami rem blong lalu kesulitan menanjak, yang mana dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Praktik ODOL merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Selain merugikan negara akibat kehancuran infrastruktur jalan, ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemerintah, melalui Kemenhub, terus berupaya untuk menertibkan truk ODOL serta menindak tegasparapelanggar.
- Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang digunakan Sebabkan Kecelakaan Maut
- ODOL Divonis Jadi Pemicu Kecelakaan Maut pada Gerbang Tol Ciawi 2






