Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral pada media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan diadakan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak pada video yang dimaksud sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan juga berkaca-kaca akibat insiden tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang dimaksud beredar luas dalam media sosial.
Permasalahan ini bermula sebab Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di area pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah diadakan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya hanya saja dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menimbulkan konten podcast di dalam rumahnya. Diduga para tamu yang digunakan datang juga memarkirkan kendaraannya di dalam pinggir jalan yang mana mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya berbagai orang yang dimaksud juga kerap parkir pada depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang sebenarnya akibat kesalahan Arafah kemudian mengikuti orang yang tersebut bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang digunakan terlibat mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak meminta-minta belas kasihan dalam media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya beliau pada cluster nilai tukar rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di dalam situ bukanlah beliau doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di area labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di area jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di tempat jalanan umum juga tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang faedah jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






