Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang digunakan Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan tindakan hukum Bali Nine yang dimaksud dipulangkan ke Australia statusnya tetap saja narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang tersebut terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Akhir Pekan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia bukan memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang mana telah dilakukan ditandatangani eksekutif Indonesia yang dimaksud diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan merekan ke Australia di status narapidana. pemerintahan Indonesia tidaklah memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Mingguan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, eksekutif Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan juga tindakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman lalu kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi terhadap Indonesia terkait status lalu perlakuan untuk Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia juga Australia berazam untuk senantiasa bekerja sebanding di isu-isu yang dimaksud menyangkut kepentingan dengan sesuai dengan kerangka hukum di negeri,” kata Yusril.






