2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di dalam Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dimaksud menyebarkan konten negatif tentang petugas dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB dan juga LJ yang sekarang ini berada di tempat ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menanti pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang digunakan bersangkutan sampai dengan meninggalkan dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, hari terakhir pekan (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tiada ditemukan bukti yang digunakan memperlihatkan bahwa ada pemberian dan juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidaklah didapat pengakuan dari anggota bahwa sudah pernah menerima sebagian uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang mana sebanding (@stellaroptics888) yang mana berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di pada video itu, ia juga menyatakan apa yang dimaksud disampaikan pada video sebelumnya tak benar.
Sementara itu, uang sebagian Rp500.000 yang mana dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap saja melakukan klarifikasi secara segera terhadap LB lalu LJ tentang pernyataan di area di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA masih memberikan pernyataan yang tersebut serupa sesuai dengan konten video kedua yang tersebut mereka unggah. Saat LB dan juga LJ tiba di area Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menyebabkan mereka itu ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang dimaksud terekam di dalam kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB serta LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk menjamin integritas serta akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang mana terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.





