20 Bank Bangkrut pada 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan juga BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berikrar terus menguatkan sektor perbankan di tempat Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada ada 20 bank bangkrut di area Indonesia. Maka guna menjaga dari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk menguatkan BPR kemudian BPRS.
Tiga peraturan yang dimaksud di dalam antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK juga Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan juga TKK BPR lalu BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tingkat Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tingkat Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan serta TKK BPR juga BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan juga transparansi kondisi keuangan BPR kemudian BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring juga dijalankan penyesuaian cakupan laporan kemudian tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, terhadap OJK melalui Program Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR serta BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 lalu mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan juga Bank Modal Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, lalu POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Biaya Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Tingkat Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya memulai pembangunan sektor BPR Syariah yang mana sehat serta mempunyai daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap saja memperhatikan prinsip syariah.
POJK Tingkat Aset BPR Syariah merupakan tindakan lanjut melawan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK) lalu merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan serta Menguatkan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pengembangunan juga Perkuatan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Standard Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset serta cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan serta prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan juga peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan aksi lanjut berhadapan dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian kemudian Penguasaan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pengembangunan serta Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang mana berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang dimaksud diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






