Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang perniagaan mikro, kecil, dan juga menengah ( UMKM ) yang tersebut tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang mana sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang mana sudah dihapus tagih utangnya sanggup dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tidaklah berlaku untuk semua UMKM, hanya sekali yang dimaksud memenuhi kriteria dan juga ketentuan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya mengundurkan diri dari dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang digunakan sebelumnya terkunci di tempat blacklist. Hal ini mereka itu diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di tempat Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang mana perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan lalu peternakan; perikanan dan juga kelautan; dan juga lapangan usaha mode/busana lalu kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat dan juga strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Area Perekonomian, Kementerian Pertanian juga Kementerian Kelautan lalu Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk regu bersatu yang digunakan terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan pasukan untuk koordinasi, oleh sebab itu data berbagai juga tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang tersebut harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha perusahaan UMKM merasa dihapus utangnya. Hal ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang dimaksud masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah lama diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum sanggup direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di tempat awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, akibat sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada beratus-ratus ribu entrepreneur UMKM, yang dimaksud mana dia nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan entrepreneur UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






