Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – pemerintahan semakin penting pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif hanya tidaklah cukup.
Menkomdigi mengungkapkan diperlukan regulasi yang digunakan lebih banyak kuat agar ruang digital menjadi tempat yang digunakan aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan pada Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) pada Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pengamanan anak pada dunia digital tidak ada bisa saja belaka mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mana berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan meyakinkan media digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika platform digital tidaklah menghapus konten pornografi anak pada waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka merek akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE dan juga UU PDP.
“Presiden telah dilakukan menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi pada keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pengamanan anak di area ruang digital tidak sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang tersebut segera diterapkan demi masa depan yang digunakan lebih besar aman bagi generasipenerusbangsa.






