Kuasa Hukum Harvey MoeisTepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah terjadi mengajukan kasasi melawan vonis banding yang mana memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga pada waktu ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami sudah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga pada waktu ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Mulai Pekan (17/2/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sampai ketika ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah ada menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa dan juga mengkaji pertimbangan hakim pada putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang tersebut akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, pasukan kuasa hukum tidaklah akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang beredar adalah berita tidaklah benar lalu tidak pernyataan dari pihak pasukan kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidaklah perlu ditanggapi oleh siapa pun dan juga disitir oleh pihak manapun, termasuk media juga kejaksaan.
“Sekali lagi Kami tegaskan berita yang dimaksud ketika ini adalah berita tidaklah benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Ahmad yang mana juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, juga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melakukan konfirmasi sikap identik juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota memperberat vonis terdakwa persoalan hukum korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah lama sah dan juga terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana untuk HM selama 20 tahun juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucapannya di dalam PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang dimaksud memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tak menggalang inisiatif pemberantasan tipikor.
Sebagai informasi, putusan itu tambahan berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah dilakukan divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.






