Pengamat Kuantitas Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa saja menghurangi semangat tegas yang mana ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang disebutkan justru bisa jadi kehilangan esensinya jikalau DPR hanya saja berfokus pada istilah.
“Jelas semata inovasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah perihal linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya terhadap wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung tentang tiada sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan pembaharuan kata perampasan menjadi pemulihan masih mengantisipasi kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemakaian istilah yang tepat sangat penting sebab berpengaruh pada pemahaman lalu penerapan undang-undang di memberantas korupsi pada Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kegelisahan bahwa kata perampasan miliki konotasi yang mana kurang baik di konteks hukum di dalam Indonesia. Doli mencatatkan bahwa di United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang mana digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan tambahan merefleksikan niat baik daripada perampasan yang dimaksud bisa jadi dianggap ofensif. Namun, inovasi ini mendapat kritik tajam dari beberapa kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa saja menghurangi ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang mana bukan sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di area mana peningkatan harta yang dimaksud tidaklah dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan masalah illicit enrichment yang mana memungkinkan penyitaan aset yang mana diperoleh secara ilegal.






