Tingkatkan Kemampuan BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar kemudian dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Pengembangan Usaha serta Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan pada Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif pada pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai khasiat yang optimal juga berkonstribusi pada perkembangan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengundang seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang tersebut terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah terjadi mencapai lebih tinggi dari Rp169 triliun. Jumlah yang dimaksud besar ini mengakibatkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, lalu keinginan jamaah haji dalam sedang dinamika perekonomian global yang digunakan semakin kompleks.
“Kami harus melakukan konfirmasi bahwa setiap rupiah dana haji yang digunakan kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang tersebut sesuai dengan prinsip syariah juga memberikan imbal hasil yang tersebut optimal. Namun, kami juga harus tetap memperlihatkan memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang dimaksud dapat dikembalikan untuk jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap penampilan BPKH.






