Penerapan UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara pada saat ini telah lama miliki aturan setelahnya lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang tersebut masih ditemui pada waktu ini adalah terorisme yang mana berbasis ideologi agama serta kekerasan.
Ketua Rencana Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik lalu Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih banyak sangat di singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai aktivitas pidana terhadap ideologi negara yang mana diatur pada KUHP Pasal 188, 189, serta 190 perlu pengaturan lebih tinggi lanjut pada konteks tindakan pidana terorisme.
“Bahwa berbagai pelaku aktivitas pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).
Syauqilah menegaskan, kejelasan juga rencana implementasi KUHP ini penting lantaran sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang digunakan akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, juga 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau di dalam UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.
Salah satu Penyidik Densus 88 yang mana hadir di forum diskusi yang dimaksud menyatakan bahwa kebanyakan terperiksa kita adalah lantaran problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengungkapkan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tidak ada merugikan orang lain.
Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika perbuatan pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka tidak bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati tentang pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.
Eva menjelaskan bukan mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman meninggal Imam Samudra yang justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang tersebut dihukum meninggal sebab ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang mana dihukum meninggal dikarenakan teori heliosentrisnya tapi teori yang dimaksud terus dipakai.
“Ada yang dimaksud perlu dicermati juga apabila pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?” tuturnya.
Ketua Inisiatif Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang digunakan pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia menyatakan pada level tertentu seseorang yang mana dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan juga pengaruh dalam kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.
Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, juga 190 telah lama ada. Namun di diskusi kelompok terpumpun yang dimaksud diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan lebih tinggi detail. Penerangan mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang mana miliki kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.






