Hulu Migas Tetap Jadi Pilar Ketahanan Energi di area Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Industri hulu minyak kemudian gas bumi dinilai perlu tetap saja menjadi pilar penting di mewujudkan ketahanan energi nasional pada bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk mengupayakan konstruksi berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, sektor hulu migas masih memainkan peran sentral pada memenuhi permintaan energi nasional. Sampai akhir 2023, porsi minyak kemudian gas bumi di bauran energi Indonesia masih sebesar 47%, sementara secara global porsi migas di konsumsi energi masih sebesar 55,10%.
“Artinya, hingga 2050 minyak kemudian gas bumi diperkirakan tetap memperlihatkan mendominasi bauran energi global lantaran energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis kemudian ekonomi,” kata beliau pada Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menurut Komaidi, ketahanan energi bukan hanya sekali menggalang sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Mengacu pada target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memacu pertumbuhan kegiatan ekonomi 6-8% mulai tahun 2025 guna mencapai Indonesia Emas 2045, ujardia, konsumsi energi pun dipastikan harus meningkat. “Dalam upaya tersebut, konsumsi energi diperkirakan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari perkembangan ekonomi. Itu menjadikan pasokan energi yang stabil kemudian terjangkau sebagai keinginan mendesak,”tegasnya.
Dalam kajian ReforMiner Institute, lanjut Komaidi, lapangan usaha hulu migas juga memiliki keterkaitan yang dimaksud erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor ekonomi dari 185 sektor yang mana ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% di pembentukan produk-produk domestik bruto (PDB) juga berkontribusi 81% di penyerapan tenaga kerja di tempat seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini pada menyokong ketahanan energi lalu sektor ekonomi nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Komaidi, jikalau bidang hulu migas tidak ada beroperasi, dampak kegiatan ekonomi yang tersebut dirasakan akan sangat besar. ReforMiner memperkirakan peluang kerugian yang dimaksud bisa saja terjadi mencakup hilangnya Produk Domestik Bruto senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, lalu penanaman modal sekitar Rp210 triliun. Selain itu, permintaan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp2.500 triliun hingga Rp3.500 triliun.
Di bagian lain, Komaidi menekankan, kinerja bidang hulu migas Indonesia telah lama mengalami penurunan di beberapa tahun terakhir. Rata-rata produksi minyak bumi dan juga gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% juga 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin pada cadangan minyak serta gas bumi yang tersebut menyusut masing-masing sebesar 5,34% dan juga 7,49% per tahun pada periode yang digunakan sama.
Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, beberapa jumlah langkah sudah pernah diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di area Geng North (Kutai) kemudian South Andaman. Selain itu, beberapa proyek pengembangan dalam Natuna dan juga optimalisasi sumur yang dimaksud sudah ada beroperasi juga terus dilaksanakan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.
Pemerintah juga telah lama menggalang bidang hulu migas melalui kebijakan yang tersebut meningkatkan kekuatan posisinya sebagai Proyek Vital Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, juga Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek hulu migas strategis.
Namun, imbuh Komaidi, permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang digunakan perlu segera diselesaikan. Kompleksitas perizinan, kata dia, yang dimaksud melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku usaha migas. Karena itu, Komaidi berharap pemerintah baru lebih besar proaktif pada menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang dimaksud menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.






