Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Terwujud Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menyatakan, pengunduran produk-produk mi instan merek Indomie jika Indonesia. Alasannya oleh sebab itu tidaklah mencantumkan informasi tentang komposisi allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur menyingkap pendapat untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP).
“Semua produk-produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah terjadi ditentukan oleh Badan POM RI dan juga juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Barang mi instan Perseroan sudah pernah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di dalam prasarana produksi yang dimaksud tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keselamatan Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa melakukan konfirmasi bahwa barang yang tersebut diekspor ke mancanegara secara resmi telah terjadi mematuhi peraturan kemudian ketentuan yang mana berlaku di dalam negara tujuan dimana barang dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang digunakan diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang dimaksud semata-mata ditujukan untuk dijual dan juga didistribusikan di dalam bursa Indonesia, sudah ada mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI juga telah terjadi mencantumkan unsur allergen pada isi material dengan tulisan yang dimaksud dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa item Indomie yang tersebut ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan item ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan barang parallel import yang diadakan oleh importir, yang mana tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan komoditas yang dimaksud menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang dimaksud diekspor ke mancanegara oleh Perseroan ke Australia tercatat “Export Product” kemudian menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang digunakan dicetak dengan segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman komposisi allergen sebagaimana yang mana disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga pada waktu ini, seluruh item mi instan Perseroan yang mana dikirim ke luar negeri secara resmi ke Australia masih dapat dipasarkan serta didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada evakuasi atau penangkapan barang oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Terwujud Makmur pada keterangannya.






