Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini adalah Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan serta semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah sudah menggelontorkan beberapa paket stimulus ekonomi yang tersebut menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, lapangan usaha padat karya, mobil listrik juga hibrida, dan juga properti.
Paket stimulus yang dimaksud diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang mana ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, nilai tukar barang akan naik, sehingga daya beli warga dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja dan juga merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah melakukan konfirmasi bahwa kenaikan besaran bilangan bulat PPN secara umum untuk substansi baku tidaklah memiliki pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa pemerintahan sudah melakukan antisipasi dengan meyakinkan material pokok utama yang tersebut menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, dan juga hasil perikanan, tetap memperlihatkan bebas PPN. Hal ini mengurangi kenaikan biaya produksi bagi sektor yang mana bergantung pada komponen baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, dan juga minyak goreng, yang mana menjadi materi baku penting di bidang makanan lalu minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, tarif komponen baku ini masih stabil dalam pasar. Selain itu, UMKM dengan omzet dalam bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, dan juga melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang dimaksud menjadi pemasok unsur baku atau substansi pembantu lokal untuk masih kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas komponen baku yang dimaksud digunakan di produksi di area Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada substansi baku impor lebih lanjut kemungkinan besar berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang bergantung pada material impor. Lebih lanjut, banyak material baku dan juga alat produksi mendapatkan infrastruktur pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik lalu peralatan tertentu tidak ada dikenakan PPN, sehingga mengempiskan dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus terhadap Global Industri dan juga UMKM
Selain menjaga agar substansi baku tetap saja stabil, pemerintah juga sudah pernah melakukan antisipasi lainnya sebagai paket stimulus bagi dunia usaha, khususnya untuk pemeliharaan untuk UMKM lalu Industri Padat Karya yang dimaksud merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang dimaksud merupakan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang mana sudah memanfaatkan selama 7 tahun serta berakhir di tempat 2024. Untuk UMKM dengan hasil penjualan pada bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






