Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, besar impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini bukan belaka berasal dari Australia serta Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu dikarenakan pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia dan juga Selandia Baru untuk memasukkan susu ke bursa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di tempat mana hasil susu mereka itu tiada dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang mana terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di tempat Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi mirip pada Boyolali pada 8 November 2024, yang dimaksud mencakup mengkritik dengan aksi mandi susu di tempat tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi menentang tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sama-sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak juga pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud mewajibkan sektor untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh lapangan usaha untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sama pernah ada namun dicabut melawan saran IMF. Kini, aturan yang disebutkan akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, pribadi peternak lalu pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya saja akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa sektor masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang dimaksud diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia pada pernyataannya, ditulis pada Awal Minggu (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, lalu para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih tinggi dari 26 tahun, peternak tidaklah pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang tersebut berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% pada saat ini semata-mata sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang mana baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang mana tepat, swasembada susu mampu tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang tersebut memungkinkan bidang tetap memperlihatkan dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap memperlihatkan terserap.






