3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah pada persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Terdakwa pada persoalan hukum ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta Terdakwa Emil Ermindra oleh akibat itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh ketika membacakan amar putusan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (30/12/2024)..
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan juga Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda apabila bukan dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang tersebut bekerja serupa dengan PT Timah Tbk.
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 jt subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kemudian denda banyak Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakim.






