Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini adalah Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terperiksa perkara pengelolaan keuangan dan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di persoalan hukum itu yakni turut mendiskusikan dan juga memasarkan hasil JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori bukan sehat oleh eksekutif pada Maret 2009.
“Di mana pada tempat tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Perusahaan untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di dalam Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun di bentuk Zero Coupon Bond kemudian Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud bukan disetujui dikarenakan tingkat RBC PT AJS telah mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo kemudian Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi bidang usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bidang usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan menimbulkan barang JS Saving Plan yang tersebut mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu dalam berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui juga disetujui Isa yang tersebut ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, komoditas yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






