Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang dimaksud berkeadilan dan juga berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semata-mata akan diberlakukan untuk barang dan juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.
“Kenaikan PPN sebesar 1 persen cuma dikenakan pada barang dan juga jasa mewah yang selama ini memang sebenarnya telah terjadi dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY pada keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, barang juga jasa non-mewah akan tetap memperlihatkan dikenakan PPN 11% atau tiada mengalami kenaikan.
Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap saja diberlakukan bagi keinginan pokok penduduk seperti substansi sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, juga air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat umum.
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kegiatan stimulus ini agar tepat sasaran. Pendukung ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kondisi tubuh fiskal kemudian peningkatan ekonomi, sehingga pemerintah miliki ruang tambahan besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang tersebut mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, serta selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang digunakan mencakup beberapa inisiatif seperti:
– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di tempat bawah Rp500 jt per tahun
– Pendanaan untuk bidang padat karya






