Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang tersebut telah saya komunikasikan sebelumnya, kemudian telah lama berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan terhadap barang serta jasa mewah,” kata Presiden yang dimaksud didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang permintaan sehari-hari yang dimaksud selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula kemudian tiada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang kemudian jasa yang selain tergolong barang mewah, tidaklah ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang tersebut berlaku sekarang, yang tersebut sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang kemudian jasa yang tersebut merupakan keperluan pokok masyarakat, yang selama ini diberi sarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keinginan sehari-hari di dalam warung serta supermarket tidak ada akan ada kenaikan PPn serupa sekali.
“Bisa dipastikan tidak ada ada kenaikan di dalam barang keperluan pokok kemudian sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan serta keraguan yang tersebut ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn semata-mata dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang mana persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, pada konferensi pers yang dimaksud serupa Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang tersebut terkena PPn 12 persen yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 lalu PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang dimaksud disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai di tempat berhadapan dengan Rp30 M, balon udara yang tersebut dapat dikendalikan, pesawat udara lalu private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud telah terjadi disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk meninggal tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggal PPn semata-mata untuk barang-barang mewah sehingga tak berdampak mirip sekali terhadap hidup publik banyak. Seperti yang sudah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang tersebut pruden dan juga disiplin, maka keuangan negara akan tetap memperlihatkan terjaga dengan baik,” tutup Prita.






