Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Warga Sipil

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan kekuatan demokrasi Indonesia.
“Kami bersyukur serta mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah terjadi menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun di menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah terjadi memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan rakyat sipil yang mana didukung penuh Perindo.
“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk menyokong penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang dimaksud menyatakan setiap partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum berhak mengajukan pasangan calon presiden juga perwakilan presiden.
Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang tersebut sudah pernah lolos verifikasi administratif lalu faktual selama dua pilpres terakhir.
“Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya mempunyai hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang dimaksud konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi bagi partai kebijakan pemerintah untuk mengajukan calon presiden yang mana berkualitas akan semakin terbuka.
“Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai urusan politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.






