Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji sudah pernah diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus menanti kesepakatan bersatu DPR.
“Kepastiannya bukan mampu hanya sekali pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, tarif juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan nilai pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, Hari Jumat (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah berada dalam berupaya untuk menekan biaya agar sanggup lebih banyak ekonomis jika dibandingkan tahun lalu. Ia menyampaikan ada beberapa upaya yang mana dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang mana tidaklah perlu hingga mencoba menimbulkan kesepakatan dengan beberapa orang mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang dimaksud tiada perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud mampu membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan harga jual terbaik sehingga biaya bisa saja ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana sanggup ditekan harganya, Pertamina juga bisa saja kita nego jangan tarif avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga dapat menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga bisa jadi kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan biaya mempengaruhi kualitas jaminan penyelenggaraan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah dilakukan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari total itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tersebut ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai khasiat yang tersebut dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk banyak keperluan jamaah selama ibadah haji.






