Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan kerugian negara yang digunakan diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) ini tidak ada pernah dijadikan bukti hukum di persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mana menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP di melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang dimaksud usang, menciptakan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang digunakan ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tak pernah dijadikan bukti yang dimaksud disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang disebutkan tidak ada memenuhi persyaratan formil serta materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada repliknya terkait dengan pembelaan kami menghadapi laporan PKKN yang tersebut dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidak ada dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang mana didasarkan pada laporan PKKN, lantaran tidaklah pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim cuma dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana mana akan kami terangkan lebih tinggi lanjut adanya cacat formil dan juga materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses lalu hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidak ada memenuhi aturan formil kemudian materiil. Perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara bukan memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan juga bermanfaat.
Ahli BPKP juga tak melakukan verifikasi melawan dokumen dan juga informasi yang dimaksud diterima, khususnya keterangan-keterangan saksi dan juga terdakwa yang menurut keterangan Ahli dimasukkan di laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis serta evaluasi bukti.






