Tak Ada Kenaikan Tarif dalam Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Daya juga Informan Daya Mineral ( ESDM ) menjamin tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi bukan mengalami inovasi pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap memperlihatkan atau tidak ada mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di keterangan pers, diambil Akhir Pekan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada pembaharuan realisasi parameter sektor ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, lalu nilai tukar batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di tempat mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap memperlihatkan mirip dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait tindakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menggalang kebijakan pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi menggalakkan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berazam untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kestabilan tarif ini adalah upaya otoritas untuk menyokong perekonomian rakyat kemudian PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di area triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke melawan sebesar Rp1.699,53 per kWh.






