pemerintahan Bebaskan Bea Masuk lalu Cukai Impor Barang Penelitian dan juga Pengembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator juga regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk juga Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian serta Penguraian Bidang Studi Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk mengupayakan kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, lalu badan bisnis yang mana bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk dan juga cukai yang dimaksud meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, komponen kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang tersebut dianggap penting di kegiatan riset dan juga pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan prasarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) serta Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang yang dimaksud digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini bukan berlaku untuk barang yang digunakan digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian prasarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan serta belaka dapat dijalankan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, kemudian badan usaha yang tersebut memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang telah lama memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang mana menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang digunakan diterima dalam bentuk spectrometer, yaitu alat yang mana digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi isi unsur hara dan juga menganalisis isi gizi pada hasil pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi lalu pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan prasarana ini dapat menyebabkan khasiat bagi Universitas Udayana dan juga dapat meningkatkan kualitas institusi belajar dan juga penelitian pada bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea juga Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang digunakan ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi lalu dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian infrastruktur berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang mana ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang dalam bentuk foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); lalu perjanjian atau kontrak yang dimaksud menyebutkan bahwa harga jual barang tidaklah meliputi pembayaran bea masuk dan juga pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






