Terungkap Pegawai BPJS Aspek Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Bidang Kesehatan yang digunakan mendapatkan infrastruktur asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kebugaran tambahan (top up) tidak ada melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Aspek Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai kontestan pada kegiatan jaminan kemampuan fisik nasional (JKN). Kendati, merek kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kebugaran swasta.
“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, kegiatan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi dia di dalam top up, jadi asuransi swasta itu bisa jadi bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di dalam kondisi tubuh ya,” ujar Timboel pada waktu dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah juga telah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kemampuan fisik kerap difasilitasi oleh perusahaan yang mana pada masa kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, merek karyawan semuanya terdaftar pada BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi merek pada top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, manusia pegawai BPJS Bidang Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk penyembuhan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti perkara misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi kontestan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, ia top up, ia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata dikarenakan dipakai terus habis, nah waktu itu turun, beliau menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kondisi tubuh swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP di tingkatan kelas. Artinya, bila partisipan BPJS Kesejahteraan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan pada luar yang digunakan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu mampu dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang tersebut dasarnya dilayani JKN, tapi dalam top up oleh asuransi kemampuan fisik swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






