BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pengamanan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di tempat Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Garansi Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok pada usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, lalu sekarang menjadi 59 tahun dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang juga dilaksanakan dalam negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang tersebut juga diadakan di tempat negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan kegiatan serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja ketika ini, di tempat mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun kegunaan jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan faedah yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan perkembangan Layanan Domestik Bruto (PDB) serta tingkat inflasi.
“Upaya yang dimaksud sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan juga menjamin kemandirian pekerja di dalam usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang dimaksud meningkat, inovasi struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, dan juga menjaga keberlangsungan kegiatan menjadi beberapa hal yang dimaksud pertimbangan pemerintah pada menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






