Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli kemudian Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli juga atau persaingan bisnis tidaklah sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan kedudukan dominan yang dimaksud membatasi pangsa kemudian pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah serta meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pengaplikasian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban pemakaian Google Play Billing (GPB) di area Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini lantaran dinilai merugikan persaingan bisnis lalu konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti beberapa orang dampak negatif dari kebijakan GPB yang mana diwajibkan oleh Google, di area antaranya:
– Berkurangnya User Aplikasi: User aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran serta kenaikan tarif aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mobile mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang dimaksud tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi yang dimaksud tiada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface lalu User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan lalu pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Kedudukan Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah lama menyalahgunakan sikap dominannya di dalam pangsa dengan mewajibkan pengaplikasian GPB dan juga menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya saja menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Lingkungan Dominan di area Indonesia
Google Play Store merupakan platform digital distribusi program terbesar dalam Indonesia, dengan pangsa lingkungan ekonomi mencapai 93%. Dominasi ini memproduksi developer aplikasi mobile tergantung pada Google lalu rentan terhadap kebijakan yang merugikan.
Fakta Google Play Store di area Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang tersebut Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang mana menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan bidang usaha yang mana sehat dalam Indonesia. Praktik monopoli yang mana dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer program lalu konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud tambahan adil lalu memacu pembaharuan pada bidang digitalIndonesia.






