Kepercayaan Korea Utara serta Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang digunakan penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) kemudian 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW dan juga CRC, bersatu dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang digunakan telah terjadi diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), lalu 2016 (CRPD).
Namun, walaupun sudah pernah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan pandangan yang sangat berbeda. Situasi HAM dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih tinggi harus diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, lalu penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi penduduk sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di area Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, serta usia. Sayangnya, 10 tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB kemudian pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan 88 rekomendasi kemudian menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya dalam kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang tersebut belaka dicatat—yang secara teknis berarti tidak ada diterima atau tiada ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan juga anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di area pada negeri maupun di area luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender lalu seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dimaksud dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tiada hanya saja bagi perempuan lalu anak-anak tetapi juga bagi rakyat secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini miliki dampak secara langsung maupun tak segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga lalu komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima lalu melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya tiada menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan ilustrasi yang digunakan disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah pernah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan pembangunan ekonomi bagi anak yatim lalu lansia yang digunakan bukan memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah pernah memperbaiki gizi perempuan serta anak-anak sambil mengambil semua langkah yang mana mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah pernah menawarkan bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara, seperti yang dimaksud dijalankan terhadap negara lain yang dimaksud membutuhkan, guna melindungi HAM juga martabat manusia selama serta setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mereka klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sebanding dengan komunitas global. Jangan malah menangguhkan diri.






