Waketum MUI Bersama Wadah MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo

JAKARTA – Pertemuan Mujadalah Kiai Kampung (MKK) mengapresiasi kebijakan prorakyat Presiden Prabowo Subianto . Mulai dari kebijakan kesejahteraan guru hingga turunnya biaya haji dalam tahun 2025.
“Kami berterima kasih berhadapan dengan beberapa kebijakan yang dimaksud sudah dibuat, salah satunya ialah kabar gembira bagi para guru di area Indonesia, yang digunakan mana menghadapi kebijakan pemerintah telah lama memutuskan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Marsudi Syuhud di Pertemuan MKK yang dimaksud diselenggarakan bersatu dengan warga Pedesaan Tengger, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Hari Sabtu (2/2/2025).
Diketahui guru ASN mendapatkan penghasilan tambahan satu kali penghasilan pokok. Sedangkan untuk guru Non-ASN atau honorer mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 jt per bulan (bagi yang digunakan telah proses sertifikasi).
Selain itu, Kiai Marsudi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya untuk pemerintah yang digunakan telah terjadi menurunkan biaya haju pada tahun 2025.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama dan juga DPR (Komisi VIII) sudah pernah menyepakati lalu memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Ini adalah sangat berarti bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.
Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.
Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Skor Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.
“Kebijakan yang seperti ini sangat bermanfaat kemudian dirasakan secara langsung oleh umat. Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang telah dilakukan menghasilkan kebijakan tersebut,” ujarnya.
“Kebijakan yang dimaksud seperti ini harus terus dirawat juga diharapkan ke depannya pemerintah juga terus melahirkan kebijakan-kebijakan maupun inisiatif yang tersebut pro rakyat juga dapat dirasakan segera manfaatnya oleh rakyat,” katanya.






