Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi pada aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan perdagangan rokok di tempat bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang digunakan tambahan bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengirimkan rokok untuk warga di dalam bawah usia 21 tahun dinilai lebih tinggi tepat sasaran sebab menyokong edukasi terhadap publik luas. Upaya ini bisa saja memberikan pemahaman untuk menekan bilangan konsumsi rokok di tempat kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat tambahan baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang digunakan didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak pada bawah usia 21 tahun tidaklah merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak yang mana banyak ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, sejumlah warung yang dimaksud sudah ada berjualan bertahun-tahun di dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang dimaksud didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari jual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai langkah yang tersebut diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi bidang hasil tembakau (IHT) yang tersebut selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang mana menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir dalam lapangan usaha ini, seperti para penjual kelontong.
Selain itu, Junaedi memohonkan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku bisnis kecil, hingga rakyat sipil untuk merancang regulasi yang adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang digunakan tak ditentang oleh banyak pihak, termasuk rakyat kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun telah lama disampaikan secara langsung untuk Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog kemudian mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang tersebut akan diambil oleh Kemenkes.






