Nasional

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah dilakukan menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini rencana kunjungan spesifik itu untuk menanyakan secara langsung terkait beberapa isu yang dimaksud beredar di tempat tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidaklah adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak berakhir warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi dan juga tanyakan duduk soalnya agar terang lalu jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum dapat berbicara sejumlah ketika disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggerakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca meminta-minta rakyat bersabar menanti hasil kunjungan spesifik tersebut.

“Apa kemudian bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan perkara polisi tembak warga sipil pada Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang digunakan dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR semata-mata dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang disebutkan tidak ada sebanding dengan pelanggaran yang tersebut dilaksanakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

“Soal sanksi etik demosi itu memang sebenarnya yang tersebut tidaklah dapat dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, kemudian berat.

“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, pada Perpol bisa saja diberikan terhadap pelanggaran sedang kemudian berat, dengan mengamati bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

Related Articles

Back to top button
habanero menghadirkan fitur fleksibel dengan efek dramatispelajari rumus dan strategi mahjong ways dari admin mimin kpkggbosgg mengulas cara mengamati perubahan pola pada mahjong wayskajian hermeneutis mbg menganalisis kejutan jackpot liar wild west goldgates of olympus dalam pembahasan mbg melalui pengujian rutin dan logismahjong ways mengulas perubahan pola permainan yang diamati komunitas mbgstarlight princess kajian komprehensif terhadap pola perilaku pemain untuk pengambilan keputusan yang lebih bijakbosgg meninjau pola mahjong ways 2 melalui catatan statistik permainanharga minyak menjadi perspektif bonanza gold dalam kajian data terbarumahjong ways dan alasan temanya masih dikenal komunitas digital mbgsisi lain mahjong ways 2 ulasan eksklusif bersama mbgpenelitian aksiologis mbg menganalisis peluang ganda gates of olympus