Penerapan Diminus Litis di dalam RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI – Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati oleh sebab itu dapat menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas diminus litis bukan perlu digunakan.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian berjauhan lebih lanjut baik serta profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang tersebut diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di tempat Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas diminus litis tidaklah perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok kemudian fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang tersebut selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian lalu masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tiada perlu adanya asas diminus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






