KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Penyertaan Modal Fiktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait persoalan hukum dugaan pembangunan ekonomi fiktif dalam PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa kelompok penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, beliau digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penangkapan sekaligus dipaparkan proses pembuatan perkaranya.
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk dituduh ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di area Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penjara pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).






