JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang mana terjadi dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang dimaksud disebabkan oleh Curah hujan yang dimaksud tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) lalu warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang tersebut berikrar terhadap kepercayaan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi serta asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui lalu membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang tersebut ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada menyokong pemeliharaan terhadap risiko yang digunakan dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman dan juga kepercayaan terhadap seluruh pengguna JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul memproduksi air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga kemudian mencemari tanah di dalam perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang tersebut miliki perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti merugi terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






