Insentif PPN Rumah Tapak serta Satuan Rusun Diperpanjang, Ini adalah Ketentuan dari DJP

JAKARTA – eksekutif resmi menambah masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) berhadapan dengan penyerahan rumah tapak juga satuan rumah susun yang Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang tersebut mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka menghadapi penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian nilai tukar jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tiada berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan sudah mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap publik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempunyai rumah sekaligus menyokong geliat sektor ekonomi nasional sektor properti kemudian sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang dimaksud sebelumnya sudah diberikan pada tahun 2023 lalu 2024. Adapun proses di area bidang properti merupakan kegiatan yang mana mempunyai multiplier effect yang mana besar terhadap sektor sektor ekonomi yang mana lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan dunia usaha untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli penduduk kemudian menggalakkan pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak lalu Satuan Rumah Susun yang Ditanggung otoritas Tahun Anggaran 2025 dapat diambil di dalam lamanresmi ditjen pajak.






