OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – pemerintahan Thailand diam-diam sudah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelahnya menahan merekan selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan dalam Xinjiang lalu mencari pemeliharaan di tempat Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka ditahan di kondisi yang tidaklah manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) serta lembaga internasional sudah menyerukan agar Thailand tak memulangkan merek ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, pemidanaan sewenang-wenang, lalu pelanggaran HAM yang sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand masih melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, lalu tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang mana merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang dimaksud melarang pemulangan paksa individu ke negara di area mana merekan berisiko mengalami perlakuan tak manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, hari terakhir pekan (28/2/2025).
“Keputusan ini tidak ada semata-mata membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand pada menjunjung nilai-nilai kemanusiaan kemudian keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan untuk komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, dan juga seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China kemudian Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab berhadapan dengan pelanggaran ini dan juga memberikan jaminan bahwa tindakan mirip tiada akan terulang di tempat masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi publik sipil lalu wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di dalam Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement pada hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB kemudian mendesak China untuk menjamin perlakuan yang tersebut sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang digunakan dideportasi. Kondisi penangkapan yang mana buruk serta kematian yang digunakan terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada waktu ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






