Pembangunan Perumahan pada RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di area Indonesia tidak hanya saja akibat biaya hunian yang dimaksud semakin hari kian mahal, merekan juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan lalu Pengembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini sejumlah kawasan perumahan yang dimaksud tidak ada miliki prasarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tidak ada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pengerjaan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah ada banyak yang tersebut hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap saja ada,” kata Djoko di pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan kemudian Kawasan Pemukiman tak mewajibkan prasarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang disebutkan perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan lalu permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.
Ketergantungan umum terhadap ojek akibat tata ruang yang dimaksud semrawut. Misalnya, pada kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya sekali tersisa 2%, sedangkan mobil 23% juga kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara merancang kawasan perumahan serta layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Publik Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menurunkan pengaplikasian pribadi ke Perkotaan Jakarta. Juga untuk memverifikasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di tempat Jakarta,” tambahnya.






