Pekerjaan serta Wewenang Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU yang Baru

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU pergantian antar waktu (PAW) periode 2022-2027 pada Selasa, 5 November 2024. Iffa menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat lantaran pelanggaran etik. Pelantikan ini dijalankan berdasarkan Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.
“Bahwa saya pada menjalankan tugas dan juga wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil juga cermat, demi suksesnya pilpres anggota DPR, kepala daerah, presiden dan juga perwakilan presiden. Tegaknya demokrasi dan juga keadilan, juga mengutamakan kepentingan NKRI,” kata Iffa Rosita mengikuti sumpah yang digunakan dibacakan Prabowo, pada 5 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan raya (UU Pemilu), KPU miliki tugas dan juga wewenang yang mana akan dijalankan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU.
Tugas Komisioner KPU
Berdasarkan Pasal 12 UU Pemilu, berikut adalah tugas Komisioner KPU, yaitu:
- Merencanakan kegiatan juga anggaran juga menetapkan jadwal Pemilu.
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPSLN), serta Grup Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
- Menyusun Peraturan KPU setiap tahapan pemilu.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, lalu memantau seluruh tahapan Pemilu.
- Menerima daftar pemilih KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih sesuai data pemilihan umum periode terakhir memperhatikan data kependudukan yang tersebut disiapkan juga diserahkan oleh pemerintah juga menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara juga sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan kata-kata kemudian wajib memberikannya terhadap saksi kontestan pilpres dan juga Bawaslu.
- Mengumumkan calon anggota DPR, DPD, lalu pasangan calon terpilih, juga menimbulkan berita acara.
- Menindaklanjuti segera putusan Bawaslu berhadapan dengan temuan juga laporan dugaan pelanggaran pemilu.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilihan umum atau berhubungan dengan tugas serta wewenang KPU untuk masyarakat.
- Melakukan evaluasi serta menciptakan laporan setiap tahapan pemilu.
- Melaksanakan tugas lain pada pilpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Komisioner KPU
Mengacu Pasal 13 UU Pemilu, Iffa sebagai Komisioner KPU juga mempunyai wewenang berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan juga KPPSLN.
- Menetapkan Peraturan KPU setiap tahapan pemilu.
- Menetapkan kontestan pemilu.
- Menetapkan lalu mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan pernyataan tingkat nasional sesuai hasil rekapitulasi penghitungan ucapan pada KPU Provinsi untuk Pilpres juga Pemilihan Umum anggota DPR dan juga DPD dengan menerbitkan berita acara penghitungan kata-kata dan juga sertifikat hasil penghitungan suara.
- Membuat kebijakan KPU yang tersebut mengesahkan hasil pilpres dan juga mengumumkannya.
- Menetapkan kemudian mengumumkan perolehan jumlah total kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai urusan politik partisipan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPRD provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota.
- Menetapkan standar dan juga permintaan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan.
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan juga PPLN.
- Mengangkat, membina, lalu memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, kemudian anggota PPLN.
- Memberikan sanksi administratif atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, lalu Sekretaris Jenderal KPU yang tersebut terbukti bertindak mengganggu tahapan pemilihan umum berdasarkan putusan Bawaslu atau peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kantor akuntan masyarakat untuk mengaudit dan juga mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye pemilu.
- Komisioner KPU yang mana sekarang dijabat Iffa Rosita berwenang lain pada penyelenggaraan pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | MELYNDA DWI PUSPITA





