Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?

Jakarta (ANTARA) – Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BBNKB merupakan pajak yang digunakan dipungut menghadapi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB tercantum di STNK kendaraan; jikalau kendaraan yang dimaksud pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun apabila belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan jenis pajak wilayah yang dimaksud harus tercantum pada STNK dikarenakan berfungsi sebagai informasi penting ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.
Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak wilayah yang digunakan dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 1 hitungan 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang digunakan dikenakan menghadapi peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa saja terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke pada badan usaha.
Biaya BBNKB dikenakan pada waktu terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru dan juga cuma dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendati demikian, walau BBNKB hanya saja dibayar sekali, pemilik kendaraan masih harus membayar PKB setiap tahun untuk melanjutkan masa berlaku STNK.
Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi lantaran dipengaruhi oleh tarif, NJKB, dan juga lokasi pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek serta jenis yang digunakan sama, namun satu unit baru juga satunya bekas, akan dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru lebih tinggi tinggi dibandingkan mobil bekas.
Tarif BBNKB untuk mobil baru dan juga bekas diatur di Pasal 12 ayat 1 serta 2 Undang-Undang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua juga seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.
Cara menghitung BBNKB
Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru juga mobil bekas apabila diibaratkan harga jual masing-masing sebesar bRp400 jt yang dimaksud dibeli di area Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Penghitungan BBNKB untuk mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 jt = Rp50 juta.
Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas
Tarif BBNKB mobil bekas dikalikan dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 jt = Rp4 juta.
Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga perlu membayar pajak dan juga biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang tersebut berkaitan dengan proses balik nama, seperti penerbitan STNK serta BPKB.
Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain yang harus dibayarkan bersamaan dengan BBNKB berdasarkan contoh sebelumnya:
– Biaya SWDKLLJ: Rp100.000
– Biaya administrasi STNK: Rp50.000
– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
– Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000
– Biaya pendaftaran berkas balik nama: Rp100.000
– Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi: Rp250.000
– Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 jt (2 persen dari nilai tukar mobil).
Baca juga: Syarat lalu langkah mendapatkan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan persoalan Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan perihal acara BBNKB gratis di tempat Jakarta






