Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Mulai Pekan (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dimaksud dibahas perihal nasib narapidana selama Filipina yang ditahan pada Indonesia oleh sebab itu tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, berhadapan dengan persoalan hukum yang menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang dimaksud disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas kemudian juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang dimaksud ada dalam negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang tersebut dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dimaksud di bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika pemindahan tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya dalam Filipina dengan mengikuti ketentuan yang dimaksud telah lama diputuskan oleh pengadilan Indonesia. eksekutif Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang disebutkan serta melaksanakan hukuman yang digunakan telah terjadi ditetapkan pada Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sebanding timbal balik antara kedua negara untuk menghormati lalu menguatkan penegakan hukum di tempat tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pengiriman Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di tempat Filipina.
“Namun, transaksi ini akan diadakan dengan tetap memperlihatkan mengakui kedaulatan hukum kita serta menghormati putusan yang tersebut telah dilakukan dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada Bandara Yogyakarta akibat menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman meninggal baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohonkan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman tertutup lalu pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di tempat Filipina yang dimaksud dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang dimaksud dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






