Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga pembangunan

Surabaya – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesi (Gapeknas) Ricky Conrad Tigor P Siahaan menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga proses pembuatan di negeri.
Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bagi tenaga proses pembuatan sendiri sebenarnya sudah ada dimulai dilaksanakan sejak tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
“Namun hingga pada waktu ini tenaga kerja proyek konstruksi yang tersertifikasi masih cukup kecil,” kata Ricky Conrad Tigor P Siahaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Pada 2017, pembaharuan sekaligus penguatan regulasi dalam bidang Jasa Konstruksi ditandai dengan ditetapkanya UU No. 2 Tahun 2017 yaitu pengakuan kompetensi tenaga kerja proyek konstruksi melalui serangkaian sertifikasi kompetensi kerja.
Di sisi lain, hingga ketika ini tenaga kerja proyek konstruksi yang digunakan tersertifikasi masih cukup kecil yakni berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sekali 3,95 persen dari total angkatan kerja proses pembuatan ke Nusantara banyaknya 8.505.542 penduduk pada 2023.
Jumlah TKK bersertifikat ini mengalami penurunan signifikan apabila dibandingkan dengan 2020 yang mana mencapai 688.334 tenaga kerja proses pembuatan sehingga diperlukan percepatan agar tercipta SDM pembangunan yang mana handal lalu berdaya saing.
Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas R. Bima Bhakti Nusantara menambahkan, tenaga kerja pembangunan bersertifikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan proyek konstruksi milik pemerintah ataupun swasta.
Terlebih, di pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan perkembangan infrastruktur akan segera menjadi prioritas utama.
"Kami berharap khususnya pada Jawa Timur, perusahaan lalu badan bidang usaha kontruksi adalah perusahaan yang mana siap baik secara SDM, perusahaan, hingga peralatan semuanya siap dan juga kompeten,” katanya.
Ketua DPD Gapeknas Jatim Baso Juherman pun mengaku siap lalu akan tancap gas melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja pembangunan mengingat terdapat risiko kegagalan proses pembuatan jikalau penyelenggaraan dikerjakan oleh tenaga kerja yang dimaksud tidaklah kompeten di dalam bidangnya.
Selain percepatan sertifikasi, Baso juga akan melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jatim khususnya terkait kebijakan-kebijakan jasa konstruksi.
Artikel ini disadur dari Gapeknas tegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tenaga konstruksi






