Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di dalam pemilihan gubernur 2024, Hal ini Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) RI meminta-minta Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Kota Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang digunakan menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu kemudian KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang tersebut bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn dikutipkan Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih di kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya mampu diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, bukan timbul permasalahan yang tersebut bisa jadi merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang mana bisa jadi mengakibatkan pemungutan ucapan ulang lantaran ada pemilih yang bukan memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu tempat untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan bisa saja mendata secara pasti jumlah agregat warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.






