Peran Korea Utara pada Invasi Rusia ke negara Ukraina

Kim Tae-hoon
Perwakilan Penggiat Hak Asasi Individu Korea Utara
PADA dini hari tanggal 19 Juni 2024, pukul 2 pagi, Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, muncul di dalam Bandara Sunan, Pyongyang. Dalam suasana yang dimaksud tegang, sebuah pesawat mendarat, juga Presiden Rusia, Vladimir Putin, muncul.
Ini kali kedua Putin, sebagai pemimpin Rusia pertama yang dimaksud mengunjungi Korea Utara. Kunjungan pertama pada tahun 2000. Presiden Rusia kembali ke negara itu 24 tahun kemudian, bahkan di area sedang keterlibatan Rusia di peperangan dengan negeri Ukraina yang tersebut menarik perhatian dunia secara signifikan.
Meskipun kunjungan Kepala Negara Rusia hanya sekali berlangsung sehari, kedua pemimpin berpartisipasi pada kumpulan jadwal yang mana padat, termasuk upacara penyambutan resmi, parade jalanan, konser, juga Kongres Derajat Tinggi (KTT). Melanggar sanksi Dewan Keselamatan PBB yang dimaksud melarang menyebabkan kendaraan transportasi ke Korea Utara, Kepala Negara Rusia menghadiahkan Kim Jong-un sebuah mobil mewah buatan Rusia. Kedua pemimpin bahkan menikmati jalan-jalan dengan mobil tersebut.
Puncak KTT bilateral yang dimaksud adalah penandatanganan “Perjanjian Kemitraan Krusial Komprehensif.” Perhatian khusus publik internasional tertuju pada Pasal 4 di perjanjian tersebut, yang menetapkan bahwa “jika salah satu pihak memasuki keadaan peperangan oleh sebab itu invasi militer, pihak lainnya akan segera memberikan bantuan militer dan juga bantuan lainnya.”
Ketentuan ini sudah pernah menyebabkan kegelisahan mengenai keamanan Korea Selatan, mengingat gencatan senjata yang masih berlangsung dengan Korea Utara, dan juga kemungkinan terganggunya keseimbangan kekuatan di dalam Asia Timur Laut.
Lebih lanjut, perjanjian yang dimaksud dapat menjadi dalih hukum bagi Rusia untuk mengimpor senjata, seperti peluru artileri, dari Korea Utara. Hal ini menghadirkan ancaman yang digunakan lebih banyak nyata bagi Ukraina, yang digunakan masih berperang dengan Rusia.
Menurut Kementerian Perlindungan Nasional Korea Selatan, sekitar 12.000 kontainer yang tersebut diduga berisi peluru artileri telah dilakukan dikirim dari Korea Utara ke Rusia antara Agustus 2023 serta Juli 2024. Sebagai imbalannya, Korea Utara dilaporkan memohonkan teknologi canggih dari Rusia untuk pengembangan senjata, termasuk satelit pengintaian. Transaksi ini jelas merupakan pelanggaran sanksi Dewan Ketenteraman PBB terhadap Korea Utara.
Komunitas internasional sudah pernah memberlakukan sanksi pada berbagai sektor, termasuk keuangan, teknologi, dan juga perdagangan, untuk mengekang tindakan yang mana dijalankan oleh Rusia kemudian Korea Utara. Namun, kedua negara ini sebagian besar mengabaikan sanksi yang disebutkan juga terus melakukan tindakan yang mana merugikan negara-negara tetangga demi mencapai tujuan mereka.
Akibatnya, seruan untuk penegakan hukum melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) semakin gencar sebagai sarana untuk memohonkan pertanggungjawaban rezim-rezim ini. Faktanya, kejahatan peperangan yang tersebut dijalankan oleh Rusia di area Ukraina, bersatu dengan keterlibatan Korea Utara, mungkin saja memenuhi ketentuan sebagai kejahatan di dalam bawah yurisdiksi ICC, bahkan tanpa melibatkan tindakan Dewan Ketenteraman PBB.






