Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi rakyat

Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah serta pemenuhan keperluan melawan perencanaan
Jakarta – Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menegaskan ketersediaan tanah mampu memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah juga pemenuhan keinginan menghadapi perencanaan, baik di jangka panjang, jangka menengah, kemudian tahunan akan semakin memudahkan sekaligus meyakinkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja lebih besar optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana ke Jakarta, Rabu.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan pengelola juga penyedia tanah. Dari data Badan Bank Tanah, hingga Agustus 2024 ini total persediaan tanah mencapai 19.409,6 hektare, yang tersebut tersebar di 30 kabupaten/kota ke seluruh Indonesia.
Aset persediaan tanah yang dimaksud dikelola Badan Bank Tanah yang dimaksud diperoleh melalui hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain.
Ke depannya, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih lanjut baik.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana hadir di Pertemuan Ilmiah Tahun 2024 yang mengusung tema “Peran Bank Tanah di Penjaminan Ketersediaan Tanah yang digunakan Berkeadilan”.
Suyus Windayana menyampaikan Wadah Ilmiah ini dapat menjadi ruang dialog yang mana akan memunculkan rekomendasi implementatif bagi kerja Kementerian ATR/BPN lalu Bank Tanah.
“Pada forum ilmiah ini, kiranya sangat penting melaksanakan diskusi dengan menyampaikan ide, gagasan, temuan-temuan bersifat ilmiah, telaah kritis, kemudian merumuskan strategi ke depannya, sehingga memunculkan kesimpulan maupun rekomendasi yang digunakan bisa saja diimplementasikan,” ujarnya.
Badan Bank Tanah di menjalankan tugas juga fungsinya, berikrar penuh untuk memberikan faedah kegiatan ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang mana tertuang pada PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat lalu diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah di rangka dunia usaha berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pembagian merata ekonomi, konsolidasi lahan juga Reforma Agraria.
Artikel ini disadur dari Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi masyarakat






