Adili Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

JAKARTA – Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk bukan tergoda tawaran siapa pun yang tersebut menjanjikan dapat meraih kemenangan perkara sengketa pemilihan kepala daerah 2024 pada Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama jikalau oknum yang disebutkan mengumumkan dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang mana menyatakan dapat mengungguli sengketa pilkada, dengan nomor Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Studi Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak ada mampu lalu tiada boleh disuap sebab Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan pada muka bumi. Mereka sudah ada pasti akan menjaga kredibilitas dan juga integritas pada memberikan keadian di tempat dunia.
Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang dimaksud berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi dapat digunakan di tindakan kotor untuk mengungguli pilkada.
“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi tak sanggup disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan di area muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang dimaksud sedang berlangsung lalu diawasi sejumlah pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar perkara atau markus. KPK juga para penegak hukum lainnya akan datang bersiap menangkap mereka yang dimaksud bermain-main dengan perkara ini,” ungkapnya.
Mantan aktivis pelajar ini menyatakan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespons banyaknya rumor juga tawaran banyak pihak yang digunakan mengklaim dapat meraih kemenangan sengketa pilkada dengan memberikan beberapa uang terhadap Hakim MK.
Para Hakim Konstitusi ketika ini sedang diisolasi pada sebuah tempat kemudian dibatasi di hal pengaplikasian alat komunikasi. Dengan demikian, bukan ada pihak yang digunakan sebenarnya bisa jadi mengklaim dapat berbicara intensif dengan para Hakim MK.
“Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi dalam suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, belaka orang bodoh yang mana percaya bahwa ada pihak yang tersebut mampu berinteraksi intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat mengungguli sengketa pilkada,” katanya.






